Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Aset Negara (MAPAN) dan Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) mengepung kantor Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 September, siang.
Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan sejumlah kasus yang menyeret kembali nama Fredie Tan.
Koordinator aksi KOPHI Rudy Marjono juga menyampaikan pernyataan sikap terkait adanya dugaan kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP) beserta perusahaan afiliasinya.
Dugaan kasus itu berkaitan dengan permasalahan pengelolaan aset-aset milik BUMD DKI Jakarta sejak tahun 2004 sampai sekarang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI Jakarta menindak tegas.
Rudy menyebutkan, ada 12 kasus dugaan korupsi yang perlu dibongkar kembali seperti kasus tanah ex Resto Puja Mamie Iwan Sujono di Ujung Mega Pluit dengan luas tanah 5000 M2. Pada kasus ini potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 100 miliar.
Kemudian kasus lahan di Kamal Muara yang berpotensi negara alami kerugian mencapai Rp 8 triliun. Kasus Town Office Home Office tahun 2002, potensi kerugian Negara bisa mencapai Rp 1 triliiun.
Kasus Ex Pluit Plaza berubah menjadi Golden Sky Hotel potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 290 miliar. Kasus Muara Karang dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp. 130 miliar.
Kasus Hotel Permata Indah dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 12 miliar. Kasus Mutiara Mediterania J Pluit Samudera Raya Nomor 1A tanah ex Cottage Pondok Tirta dengan potensi kerugian Negara bisa mencapai Rp 900 miliar.
Kasus Pulo Horse Race dengan potensi kerugian negara bisa mencapai triliiunan rupiah. Kasus Ruko Taman Permata Indah dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 5 miliar.
Selanjutnya, kasus Landmark Pluit dengan potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Kasus Ex Lucky Star Diskotek potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 296 miliar. Kasus Waduk Pluit potensi kerugian negara bisa mencapai Trilyunan rupiah. Kasus HWI Lindeteves (Pasar Hayam Wuruk Indah) potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 800 miliar.
"Kami berperan aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam memberantas dan memerangi kejahatan korupsi di Negara ini yang makin hari makin ganas tak terkendali. Jelas terbukti hingga saat ini sepertinya belum ada tindakan atau sanksi yang tegas baik kepada PT. WAIP beserta perusahaan afiliasinya," kata Rudy dalam keterangan rilis tersebut.
Rudy menduga adanya pembiaran oleh Instansi atau Institusi untuk tidak mengusut dan mengadili oknum penjarah BUMD Pemprov DKI Jakarta.
"Apakah Fredie Tan kebal hukum? sehingga aparat penegak hukum tidak berani untuk mengadilinya. Sampai saat ini beberapa kasus yang diduga melibatkan Fredie Tan dkk tersebut menguap dan hilang begitu saja tanpa diproses hukum secara tegas dan transparan," ucapnya.
Dia meminta aparat Penegak Hukum baik Polri, KPK maupun Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengusutan terkait dugaan gratifikasi yang terjadi antara BUMD DKI Jakarta dengan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP).
"Usut pihak-pihak yang terlibat dengan sengaja melakukan tindakan maladministratif diduga sarat gratifikasi. Sehingga melalaikan fungsi pengawasan dan perlindungan baik bagi kepentingan pihak ketiga dan kerugian keuangan Negara khususnya Pemprov DKI," katanya.
Rudy menambahkan, MAPAN dan KOPHI juga meminta Kejagung RI, KPK dan Bareskrim Polri untuk memanggil dan periksa kembali Fredie Tan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi pembangunan Ancol dan penjarahan aset BUMD Pemprov DKI yang membuat rugi negara.
"Pihak pengelola Ancol (PT. PJA) sebagai BUMD DKI untuk ikut bertanggungjawab atas permasalahan proyek music Stadium Ancol Beach City (ABC Mall) yang diduga telah merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta hingga puluhan milyar," ujarnya.
Dia juga meminta Badan Pembinaan BUMD DKI untuk bertanggungjawab atas dugaan pembiaran pengawasan atas mangkraknya ABC Mall.
"Pemprov DKI dan Badan Pembinaan BUMD untuk tidak melibatkan Fredie Tan di BUMD DKI. Ungkap dan usut tuntas dugaan keterlibatan Fredie Tan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ancol sekarang juga. Selamatkan APBD DKI Jakarta dari para mafia penjarah aset BUMD DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya, pihak PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) menepis adanya pernyataan terkait dengan mangkraknya pengelolaan Ancol Beach City (ABC) Mall, yang disebut dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol.
Sebelumnya, Ombudsman RI pernah meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dan Fredie Tan terkait konflik pengelolaan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
Sumber berita dan foto : harianterbit.com
Rudy Marjono, SH