Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memenangkan gugatan Mata Elang International Stadium (MEIS) melawan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dalam perkara nomor 225/pdt.G/ 2023/ PN.Jkt.Utr.
Dalam amar putusannya, diterangkan bahwa tergugat WAIP terbukti telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Sehingga dihukum untuk wajib membayar ganti rugi kepada MEIS sebesar Rp45 miliar dan memerintahkan turut tergugat PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk tunduk putusan.
Kuasa hukum MEIS, Rudy Marjono menjelaskan bahwa perseteruan antara MEIS dan WAIP sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, hingga adanya putusan ini.
“Bahwa kami selaku penggugat dalam perkara Aquo menggugat WAIP dan PJA karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat (WAIP) dalam melakukan hubungan kerjasama sewa menyewa ruangan di Ancol Beach City dengan pihak MEIS, ternyata menggunakan alas hak yang tidak memenuhi syarat legal standing sebagai pihak yang sah untuk bertindak,” kata Rudy Marjono advokat di kantor hukum RMand Partners LawOffice, Jumat (22/9).
Menurut Rudy, pihaknya pun mampu membuktikan di persidangan bahwa WAIP menggunakan kewenangannya berdasarkan akta perjanjian di bawah tangan dengan PJA (BUMD).
Berangkat dari sini, lanjut Rudy, maka secara mutatis mutandis bilamana tetap dipaksakan untuk dilakukan tindakan hukum oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan melawan hukum dan berpengaruh pada akta yang dibuat menjadi cacat hukum, batal demi hukum.
"Akibatnya kerugian MEIS senilai Rp45 miliar yang telah sekian tahun diterima dan dinikmati WAIP wajib dikembalikan kepada MEIS," terang Rudy.
Sumber berita dan foto : gatra.com
Rudy Marjono, SH