Kasus di Ancol, Terbukti Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Melawan Hukum, Gugatan MEIS dikabulkan


Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) adalah sebuah perusahaan terbesar di Asia Tenggara yang bergerak di bidang bisnis entertainment telah memenangi gugatan melawan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dalam perkara nomor : 225/ pdt.G/ 2023/ PN.Jkt.Utr yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dalam amar putusannya
Putusan ditetapkan pada tanggal 20 September 2023.

Menerangkan bahwa Tergugat (WAIP) terbukti telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum untuk wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat (MEIS) sebesar Rp. 45 Milyar dan memerintahkan Turut Tergugat (PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk tunduk putusan.

Perlu publik ketahui konflik perseteruan antara MEIS dan WAIP sebenarnya telah berlangsung lama sejak tahun 2014 lalu hingga adanya putusan ini. MEIS melalui Kuasa Hukumnya RUDY MARJONO, Advokat pada kantor Hukum RM and Partners Law Office menyampaikan kepada awak media Bahwa, ” kami selaku Penggugat dalam perkara a quo menggugat WAIP dan PJA di picu lantaran telah ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Tergugat (WAIP) dalam melakukan hubungan kerja sama sewa menyewa ruangan di Ancol Beach City dengan pihak MEIS ternyata menggunakan alas hak yang tidak memenuhi syarat Legal standing sebagai pihak yang sah untuk bertindak” jelasnya di Jakarta,21 September 2023.

Rudy Marjono mengatakan bahwa , ” Berangkat dari sini maka secara mutatis mutandis oleh karena tidak dapat memenuhi syarat legalitas sehingga bilamana tetap dipaksakan untuk dilakukan tindakan hukum oleh yang bersangkutan maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan melawan Hukum dan berpengaruh pada akta yang dibuat menjadi cacat Hukum, batal demi Hukum, sehingga akibatnya kerugian MEIS senilai Rp 45 Milyar yang telah sekian tahun diterima dan dinikmati WAIP wajib dikembalikan kepada MEIS “ demikian terang Rudy menutup pembicaraan.(rilis/DM).

Sumber berita dan foto : radarblambangan.com

Rudy Marjono, SH