Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara putusan final majelis hakim PN Jakpus terkait perkara perdata bukan tindak pidana korupsi (Tipikor) antara pihak Penggugat yakni seorang nasabah PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan pihak Tergugat yakni PT AJS yang gugatan nasabah ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus karena penggugat tidak dapat membuktikan dahlil gugatannya, jika PT AJS telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (04/08/2021).
Pada sidang putusan final majelis hakim PN Jakpus ini, hadir pihak Penggugat yakni nasabah PT Asuranai Jiwasraya Securitas (AJS) dan pihak Tergugat yakni PT AJS. Dalam keputusannya, majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan nasabah pemilik polis asuransi Rp11 miliar dan memenangkan pihak Tergugat yakni PT AJS. Kuasa Hukum PT AJS, Rudy Marjono SH mengatakan, kliennya (PT AJS) tidak ada unsur rekayasa, fraud atau PMH lainnya, sehingga tidak ada pihak pemegang polis yang dirugikan, sebab PT AJS telah menawarkan penyelesaian melalui restrukturisasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh TIM RPK (Rancangan Penyehatan Keuangan).
“Namun demikian, bilamana tidak terima putusan, penggugat masih diberikan kesempatan untuk banding sampai 14 (empat belas) hari ke depan, itu substansinya,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada prinsipnya, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Jakpus. “Kami tidak ada PMH dalam menjual polis asuransi PT AJS protection plan, dan apa yang diberikan kepada Penggugat pemilik polis asuransi, juga telah sesuai dengan prosedur asuransi sebagaimana mestinya,” katanya.
“Jadi tidak ada merekayasa dalam penjualan polis asuransi PT AJS. Nomor perkara ini 431/pdt.G/2020/ PN.Jkt.Pst,” tandasnya. (Murgap)
Sumber Berita dan Foto : https://madinaline.com
Rudy Marjono, SH