Pada sidang putusan final majelis hakim PN Jakpus ini, hadir pihak Penggugat yakni nasabah PT Jiwasraya (Persero) dan pihak Tergugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam keputusannya, majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan nasabah pemilik polis asuransi Rp11 miliar dan memenangkan pihak Tergugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kuasa Hukum PT Jiwasraya (Persero), Rudy Marjono SH salah satu anggota tim dari kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm yg ditunjuk sbg kuasa hukum dari Asuransi Jiwasraya dalam perkara no. 431 / pdt.G/ 2020. Mengatakan, kliennya (PT Jiwasraya (Persero)) tidak ada unsur rekayasa atau perbuatan melawan hukum lainnya, sehingga tidak ada pihak pemegang polish yang dirugikan, sebab AJS telah menawarkan penyelesaian melalui restrukturisasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh TIM RPK (Rancangan Penyehatan Keuangan).
Bila tidak terima putusan, penggugat masih diberikan kesempatan untuk banding sampai 14 (empat belas) hari ke depan, itu substansinya,” jelas Rudy Marjono SH kepada wartawan.
“Pada prinsipnya, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Jakpus. “Kami tidak ada perbuatan yang melawan hukum dalam menjual polis asuransi JS protection plan, dan apa yang diberikan kepada Penggugat pemilik polish asuransi juga telah sesuai dengan prosedur asuransi sebagaimana mestinya,” katanya. (dm)
Jadi tidak ada merekayasa dalam penjualan polis asuransi PT Jiwasraya (Persero). Nomor perkara ini 431/pdt.G/ 2020/ PN.Jkt.Pst,” tandasnya. (Dodiy) .
Sumber Berita dan Foto : https://mediarealitas.com
Rudy Marjono, SH