Tim pengacara Fredrich Yunadi menghadirkan saksi ahli hukum perdata dalam sidang gugatan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari keterangan saksi ahli, disebutkan Setya Novanto wajib melunasi fee yang telah disepakati kepada Fredrich.
Sumber Video : 20.detik.com
Sumber Berita dan Foto : https://news.detik.com
Rudy Marjono, SH