Senin, 11 Jan 2021 09:06 WIB
Keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampaek, M Suci Khadavi Putra, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
"Permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penyitaan atas barang-barang pribadi milik almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra. Almarhum salah satu korban tragedi Km 50," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).
Rudy mengatakan barang-barang yang disita polisi adalah handphone hingga seragam FPI yang dikenakan korban saat kejadian. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Senin, 11 Januari 2021.
"Barang yang disita satu unit handphone, satu dompet berisi e-KTP dan SIM A, satu setel seragam Laksus FPI," jelas Rudy.
Selain itu, Rudy mengatakan keluarga Khadavi juga mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan Khadavi. Namun berkas persidangannya ini terpisah.
Gugatan penangkapan bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
"Selain penyitaan tidak sah kita juga gugat praperadilan penangkapan tidak sah," tutur Rudy.
Sumber dan Foto : https://news.detik.com
Rudy Marjono, SH.