Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan menghimbau semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik dan pengelola hotel.
Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo mengatakan, sebaiknya calon konsumen hanya membeli aset apapun yang secara hukum berstatus free and clear demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari.
“Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” katanya, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar. Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is”, serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, mengatakan hanya mereka yang terindikasi melakukan praktek mafia yang berani membeli aset dalam status sengketa hukum.
“Istilahnya aset bermasalah, siapa yang berani membeli kecuali mafia? Yang aneh juga, KPKNL itu kan mewakili negara, kok mau melelang aset yang secara hukum bermasalah. Bukankah negara harusnya melindungi pembeli, konsumen?” papar Rudy.
Sumber : https://www.wartaekonomi.co.id
Rudy Marjono, SH