Catatan Rudy Marjono Ketua KOPHI (Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia)
Pada awalnya pasal 59 UU no. 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi hanya berbunyi :
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, dan Mahkamah Agung.
Dalam perkembangannya kemudian dilakukan perubahan dengan UU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Khususnya terkait Pasal 59 berubah menjadi :
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2) Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan penambahan ayat 2 ini yang dipakai sebagai konsideran supaya putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan nilai penekanan kepada lembaga Eksekutif dan Legelatif agar putusan MK dapat dijalankan sebagaimana mestinya ;
Namun pada tahun ini ternyata dilakukan perubahan untuk yang ketiga kalinya dengan dikeluarkannya UU NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OO3 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Yang mana pasal 59 setelah disempurnakan terdiri dari 2 ayat , namun akhirnya terjadi perubahan kembali yg berbunyi :
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2) Dihapus.
Dengan dihapuskannya ayat 2 itu kembali, masihkah putusan MK memiliki nilai penekanan kepada lembaga baik eksekutif maupun legeslatif untuk menjalankan putusan MK terkait perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji?
Dan yg menjadi pertanyaan kita bersama Masih efektifkah melakukan Judicial Review terhadap UU? Sebab Mahkamah Konstitusi kini sepertinya telah dikebiri. Maaf jika saya salah persepsi.
Sumber : https://lampuhijau.co.id
Rudy Marjono, SH