Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:22 WIB
Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadiakan mengajukan bukti baru (novum) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian maka tanggal 6 (November 2020) kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 kita mau menghadirkan ahli," ujar Kuasa Hukum PK Fredrich, Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengungkapkan pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut. "Kemungkinan dari Bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.
Sebelumnya, terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, menjalani sidang perdana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).
Sidang pun digelar secara daring, terpidana Fredrich mengikuti sidang di lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.(dam)
Sumber : https://nasional.sindonews.com
Rudy Marjono, SH