Kompas.com - 23/10/2020, 13:07 WIB
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (23/10/2020), menjalani sidang permohonan peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK atas Setya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
"Agenda hari (Jumat) ini adalah pembacaan permohonan PK. Tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat.
Rudy menuturkan, dalam permohonan PK itu, kliennya ingin bebas dari jeratan hukum dan akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.
Rudy melanjutkan, kuasa hukum Fredrich Yunadi juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli untuk menguatkan permohonan PK tersebut.
Namun, Rudy belum mau membeberkan bukti baru apa saja yang akan mereka ajukan.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy.
Fredrich Yunadi sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperkuat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi KPK dan memperberat hukuman Fredrich menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Sumber : https://nasional.kompas.com
Rudy Marjono, SH.