Jumat, 23 Oktober 2020 11:23 WIB
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frerich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Sidang dengan agenda permohonan PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Ia dalam pengadilan tingkat pertama terbukti membantu Setnov untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, mengungkapkan, pihaknya tidak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, permohonan PK tersebut dianggap dibacakan.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengatakan, Fredrich ingin bebas dari jeratan hukum, sehingga akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK.
Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK.
"Tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy.
Untuk menguatkan permohonan PK, ujar Rudy, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan.
Dia pun mengaku akan memenuhi semua persyaratan permohonan PK.
"Intinya apa yang jadi persyaratan PK kita penuhi," ujar Rudy.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Lantas Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.
Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.
Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Sumber : https://www.tribunnews.com
Rudy Marjono, SH.