Sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (23/10/2020). Sidang digelar secara virtual karena di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Fredrich mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sementara di persidangan, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Iya betul yang mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum)," jawab Fredrich dalam persidangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menghormati upaya hukum yang diajukan Fredrich. Dia memastikan, KPK siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali.
Diketahui Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Editor : Kurnia Illahi