Jumat, 23 Okt 2020 11:56
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono mengungkapkan salah satu alasan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena Fredich dianggap tidak bersalah. Karena itu, Rudy berharap majelis hakim dapat membebaskan Fredich dari hukuman kurungan.
"Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itukan normatif saja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," ujar Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
"Ya pada prinsipnya apa yang dilakukan pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredrich Yunadi.
"Untuk di sisi kami sebagi termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu apakah ada novum atau tidak. Apakah udah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yg menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Sumber: https://spiritriau.com
Rudy Marjono, SH