Tim Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karijadi bersitegang dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim kuasa hukum menilai eksekusi Harijanto Karijadi ke Lapas Kerobokan, Bali, cacat formil.
"Ada kekeliruan dalam berita acara pelaksanaan putusan. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pak Karijadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat 2 KUHP. Tapi di surat pelaksanaan eksekusi tertulis Pasal 26 ayat 1," kata kuasa hukum, Rudi Marjono di Denpasar, Selasa (8/9/2020) malam.
Dia mengatakan, tim Kejari Denpasar semestinya memperbaiki kesalahan yang ada dalam surat perintah pelaksanaan putusan, sebelum melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum menilai, Kejari Denpasar cacat formil dalam melakukan eksekusi paksa kliennya yang dijemput dari Jakarta.
"Maka dari kami sempat meminta direvisi dulu sesuai amar putusan. Secara formil kami merasa keberatan, karena ini cacat formil," tutur kuasa hukum lainnya, Yulius Seran.
Tim eksekusi Kejari Denpasar yakni dari intelijen Kejari Denpasar, Kejati Bali dibantu Polda Bali menangkap Harijanto di Jakarta dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar pada Selasa (8/9/2020) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana dua tahun penjara ini mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalankan eksekusi putusan.
"Tiba di Ngurah Rai (bandara), terpidana langsung dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Editor : Reza Yunanto
Sumber : https://bali.inews.id/
Rudy Marjono, SH.