Rabu, 19 Februari 2020, 08:09 WIB
Asmaizulfi alias Fifi, terdakwa yang diduga menyimpan dan menjual satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver divonis satu tahun penjara oleh Hakim Majelis. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fifi, Rudy Marjono kepada media, Selasa (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dijelaskan Rudy Marjono, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya yang dibacakan pada hari selasa 4 Februari 2020 lalu, dimana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Drt. No.12 tahun 1952 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat itu Fifi dituntut 2 tahun penjara.
Sidang akhirnya kembali digelar pada Selasa 18 Februari 2020. Dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dipotong masa tahan.
“Apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Majelis menjatuhkan vonis satu tahun kepada terdakwa saudari Fifi, bagi kami masih mencerminkan nilai keadilan dan kepatutan. Kami pribadi berharap seharusnya terdakwa bebas tidak terbukti, jika hal tersebut dilihat dari sisi konstruksi dakwaan, ketidaksesuaian barang bukti. Dari keterangan saksi dan ahli, justru banyak menguntungkan terdakwa.” terang Rudy Marjono saat diwawancara media.
Walau begitu, Rudy tidak menutup mata terhadap fakta hukum yang dinilainya mampu membuktikan unsur perbuatan pidana yang subtansial.
“Hakim dalam setiap mengambil keputusan tetap mempertimbangkan hal-hal yang ditemukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menimbang tuntutan jaksa dan pledoi (pembelaan) terdakwa, serta pertimbangan dari faktor yuridis dari perpaduan nilai-nilai terhadap aspek legal justice, social justice dan filosofis justice”. ungkapnya.
Setelah Hakim menjatuhkan vonis, Fifi pun menerima putusan tersebut.
"Dan atas vonis tersebut sikap terdakwa, setelah berkonsultasi kepada kami, telah menerimanya.” tutup Rudy Marjono. (Bit)
Sumber : https://lampuhijau.co.id
Rudy Marjono, SH.