Jumat, 19 Juli 2019 | 10.45
Jakarta, Info Breaking News – Suasana persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin sore berlangsung ricuh usai seorang pengacara tiba-tiba memukul ketua majelis hakim dengan menggunakan gesper.
Kejadian bermula saat ketua majelis hakim tengah membacakan putusan dalam perkara perdata tersebut. Diduga tak terima dengan putusan hakim, sang pengacara berinisial D tersebut lalu beranjak dari kursinya dan langsung menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
“Kuasa hukum penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan. Dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur di lokasi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (18/7/2019).
Makmur menyebut serangan tersebut mengenai ketua majelis berinisial HS di bagian kening. Selain itu, seorang hakim anggota berinisial DB juga turut menjadi korban penyerangan sang pengacara.
Karena perbuatannya, D pun segera diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.
"Setelah itu pelaku diamankan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kemayoran," tutur Makmur.
Diketahui, saat kejadian hakim tengah menyidang kasus perdana antara Tomy Winata selaku penggugat dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan. Pelaku penyerangan sendiri saat itu berperan sebagai kuasa hukum untuk Tomy.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Rudy Marjono mengatakan pihaknya sangat menyayangkan penyerangan itu karena dinilai telah mencederai profesi.
“Jadi tadi terkait Perkara 223/2013, ada insiden pemukulan pengacara D yang ini kami anggap mencederai profesi, ketika majelis hakim membaca perkara dan gugatan itu ditolak,” kata Rudy Marjono melalui sebuah keterangan tertulis.
“Sebelum hakim ketok palu, D ngamuk dandi situ dia memukul hakim pakai ikat pinggang yang dipakai. Kami nilai itu penghinaan kepada institusi pengadilan,” imbuhnya.
***Edward Supusepa
Sumber : infobreakingnews.com
Rudy Marjono, SH.