09 Januari 2019 18:25 WIB
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) digugat oleh PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) dengan dugaan penipuan dan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat ini proses hukum terus berjalan, pada sidang pertama yang beragendakan Mediasi PT WAIP tidak hadir. Pada sidang kedua yang kembali digelar hari ini, Rabu (9/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hal yang sama dilakukan oleh PT WAIP yaitu tidak hadir dalam sidang yang masih beragendakan mediasi.
Kuasa hukum MEIS, Rudy Marjono, mengaku kecewa dengan sikap tergugat lantaran tidak hadir dalam sidang kedua ini. Rudy juga mengatakan bahwa ketidakhadiran tanpa ada kabar apapun.
“Dalam sidang kedua ini pihak WAIP dan PJA juga tidak hadir pada sidang kedua ini tanpa ada alasan. Kami sebenarnya berharap pihak tergugat bisa hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan baik. ” tutur Rudy Marjono, di lantai 3 PN Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya menggugat WAIP dan PJA lantaran adanya perbuatan pelanggaran hukum yang membuat pihak MEIS mengalami kerugian.
“Jadi ada beberapa hal yang didalamnya menurut kami ada perbuatan pelanggaran hukum, seperti perjanjian yang tidak transparan sehingga membuat pihak kami mengalami kerugian yang sangat besar.” kata Rudy.
Mengutip ucapan Boyamin Saiman, yang juga merupakan kuasa hukum dari MEIS, gugatan dilayangkan dengan disertai dengan adanya bukti-bukti yang menunjukan WAIP telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
“Jadi kami memiliki bukti bukti kuat bila tergugat dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, pasal 266 untuk keuntungan pribadi yang merugikan klien kami,’’ tutur Boyamin, saat sidang pertama di PN Jakarta Utara, Rabu (2/1/2018).
Lebih lanjut, sidang ketiga rencananya akan digelar pada tanggal 23 Januari 2019, masih dengan tahapan mediasi.
Penulis : Agung Elang
Sumber : m.suarakarya.id
Rudy Marjono, SH