Monday, 2 December 2013
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sempat tertunda dua kali (dua minggu lalu), BAP dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelecehan seksual di Dusun Curah Tepas Desa Mangaran Ajung tahun 2011 di bantah oleh saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sudrajat, SH sempat kerepotan menghadirkan saksi, dihadapan majelis hakim, sedangkan saksi sendiri belum pernah menerima surat penggilan resmi hanya lewat via sms dan telp.
Dalam sidang tertutup SH Senin (2/12), yang di ketuai DR.Syahrul Mahmud, SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jember dan hakim anggota Made, SH dan Nur Cholis, saksi yang di hadirkan oleh JPU Siti Nur Laili dan Sunasifah membantah isi dari BAP yang ditanyakan oleh Majelis Hakim. Menurut kedua saksi, mereka hanya dipaksa menjadi saksi dan dijemput oleh pengacara Widya.
Dalam kesaksiannya Laili maupun Sunasifah mengaku tidak tahu menahu isi BAP, mereka hanya disuruh tanda tangan dengan alasan pencabutan kesaksian oleh pihak penyidik (polsek Jenggawah) namun kenyataannya dalam persidangan mereka di jadikan saksi.
Selesai sidang DR. Syahrul Mahmud, SH, MH saat di konfirmasi wartawan terkait pernyataan saksi yang membantah isi BAP dalam persidangan, tidak bersedia berkomentar “ wah saya tidak bisa katakan itu mas, kan sama saja sidangnya tidak tertutup, padahal sidang anak dibawah umur kan tertutup, “ katanya.
Syahrul Mahmud juga menjelaskan “jika memang tidak cukup bukti ya bebas demi hukum, JPU harus bisa membuktikan keterangan dari korban, penyidik maupun dokter yang membuat visum, yang harus dikonfrontir keterangan saksi sesuai dengan BAP “ jelas nya.
Dengan wajah penuh keheranan Syahrul Mahmud juga bingung kasus yang sudah terjadi tiga tahun silam ini bisa di angkat sekarang “ saya juga heran mas, kasus terjadi tahun 2011 dan dikatakan sudah selesai tapi tahun 2013 dibuka lagi dan malah seperti ini, ini ada apa “ ungkap Syahrul sambil menggelengkan kepala.
Sementara itu Di tempat terpisah Pengacara terdakwa Rudi Marjono, SH di hadapan para wartawan mengatakan, “ terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Curah Tepas Desa Mangaran secara prinsip saksi-saksi yang di ajukan oleh JPU tidak sesuai dengan BAP. Artinya saksi- saksi ini mengingkari isi BAP karena tidak tahu apa – apa yang kemudian dipaksakan menjadi saksi “ ungkap rudi.
“ kalau Kesaksian yang dipaksakan ini harusnya menjadi pertanyaan, terutama kepada penyidik, kenapa saksi yang tidak tahu apa-apa kok di paksakan menjadi saksi. Padahal ini kasus yang sensitif. Bahkan saksi saat di panggil pihak kepolisian yang menjemput adalah pengacara korban, ini ada apa dan sangat riskan sekali” ungkap Rudi sapaan akrabnya. (midd)
Sumber : www.majalah-gempur.com
Rudy Marjono, SH.