Praperadilan yang dilakukan oleh KoPHI hanyalah semata-mata demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yang menghendaki penegakan hukum tanpa tebang pilih, sehingga hukum betul-betul dapat diperlakukan secara adil kepada masyarakat.
Rudy Marjono, SH.