Senin, 22 Februari 2016 15:02 WIB
Polres Jember Siagakan Ratusan Personel Eksekusi Syafia Mall
Eksekusi dijaga ketat sebanyak 250 personel pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup dari Polres Jember dibantu anggota Kodim 0824 Jember.
Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember menyiagakan ratusan personel untuk melakukan eksekusi pengosongan toko busana muslim "Syafia Mall" di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
"Eksekusi dijaga ketat sebanyak 250 personel pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup dari Polres Jember dibantu anggota Kodim 0824 Jember," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabilul Alif di sela-sela eksekusi Syafia Mall Jember.
Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Jember melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 117/pdt.G/2012/PN.Jr Jo No. 33/Pdt.Ex/2015/PN.Jr tertanggal 7 Desember 2015.
"Pelaksanaan eksekusi adalah tanggung jawab Pengadilan Negeri Jember dan kehadiran ratusan personel Polres Jember dibantu TNI hanya bersifat membantu mengamankan, agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar," tuturnya.
Ia menjelaskan kehadiran aparat kepolisian dibantu personil TNI bertugas mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang akan timbul dan mencegah kemungkinan adanya aksi perusakan yang dilakukan oleh eks karyawan yang kecewa.
"Kami juga mengantisipasi adanya upaya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menghalangi proses eksekusi dan melakukan koordinasi pihak PN Jember, agar proses eksekusi berjalan lancar," kata mantan Kapolres Bondowoso itu.
Pantauan di lapangan, hampir tidak ada perlawanan berarti dari pihak Syafia karena barang-barang di dalam pusat perbelanjaan busana muslim juga sudah dipindahkan oleh pihak manajemen dan pemilik Siraz Husein juga sudah ditahan di Lapas Kelas II-A Jember terkait dengan kasus penipuan.
Sementara kuasa hukum Siraz Husein, Roni Hamzah sempat menyatakan keberatan atas eksekusi yang dilakukan PN Jember terhadap aset milik kliennya.
"Dalam putusan eksekusi terlihat jelas adanya kesalahan objek dimana dalam putusan disebutkan pemohon eksekusi atas nama Lilu, padahal objek yang kemarin dieksekusi bukan lagi milik Lilu, tetapi milik PT. Graha Asia Utama," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya juga masih menempuh jalur hukum lain berupa peninjauan kembali (PK), sehingga seharusnya pihak PN Jember menunggu hasil putusan PK sebelum melakukan eksekusi toko busana Syafia Mall itu.
Proses eksekusi pengosongan toko busana muslim di Jalan Sultan Agung itu sempat diwarnai oleh unjuk rasa Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan eks para pekerja yang meminta kejelasan nasib mereka.(*)
Sumber : jatim.antaranews.com
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Rudy Marjono, SH.