Sabtu, 20 Juli 2019, 13:19 WIB
Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan adanya aksi pemukulan terhadap ketua dan anggota hakim majelis, HS dan DB yang dilakukan oleh seorang advokat, Desrizal, selaku kuasa hukum Tomy Winata, pihak penggugat, pada Kamis (18/7/2019) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mirisnya, aksi itu dilakukan di dalam ruang persidangan saat ketua hakim majelis sedang membacakan putusan perkara perdata atas gugatan advokat yang bersangkutan. Menurut Ketua Konsorsium untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono aksi koboi tersebut telah menciderai dan mencoreng citra profesi advokat.
“Kami Konsorsium untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) hanya akan mengupas dari sisi perilaku dan aksi tersebut dari sudut pandang apakah tindakan advokat yang bersangkutan masih dalam ranah contempt of court atau sudah mengarah kepada obstruction of justice? Sebab aksi tersebut masih dalam tatanan hukum acara proses persidangan, yakni agenda pembacaan putusan. Akibatnya, tindakan tersebut dinilai menghalang-halangi dan mengganngu jalannya persidangan yang nyaris bubar.” jelas Rudy Marjono saat ditemui di ruang kerjanya, di Jakarta, Sabtu (20/7).
Perlu diketahui, sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pengacara mengamuk di Ruang Sidang Subekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 18 Juli 2019. Pengacara bernama Desrizal tiba-tiba menyerang Hakim Ketua dan Hakim Anggota. Akibat perbuatannya, kuasa hukum Tomy Winata itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Desrizal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal penganiayaan dan pasal melawan pejabat.
"Itu berdasarkan perkara karena ada keterangan saksi, bukti dan visum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan. (Bit)
Sumber : https://lampuhijau.co.id
Rudy Marjono, SH.