Kejati Bali Diminta Stop Penuntutan Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso

Selasa, 05 November 2019 : 22.30
Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali diminta menghentikan perkara yang menjerat Harijanto Karjadi selaku owner dan Dirut PT GWP, karena alas hukum (legal standing) pelaporan perkara tersebut saat ini dinilai tidak sah.

Desakan itu disuarakan Tim Kuasa Hukum PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) Rudy Marjono dari dari Boyamin Saiman Law Firm.

Rudy mengatakan, Kejati Bali sepatutnya mengindahkan ketentuan Pasal 81 KUHP Jo. Perma No. 1 Tahun 1956 Jo. Sema 04 Tahun 1980 terkait penanganan lebih lanjut perkara yang menjerat Harijanto Karjadi dan kakaknya, Hartono Karjadi.

Berdasarkan putusan perkara No. 555/pdt.G/Jkt.Utr. tertanggal 15 Oktober 2019, pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia/CCB pada 12 Februari 2018, yang dijadikan legal standing melaporkan Harijanto dan Hartono ke Polda Bali pada 27 Februari 2018, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

"Karena itu, sudah seharusnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali tidak melanjutkan penuntutan dengan adanya fakta hukum seperti itu,” terang Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2019).

Merujuk Pasal 144 ayat (1) dan (2) KUHAP, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan.

“Menurut saya lebih patut untuk tidak melanjutkan penuntutan, karena dakwaan berpotensi akan sia-sia,” katanya menegaskan.

Mengutip buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan karya pakar hukum dan mantan hakim agung Profesor Yahya Harahap, Rudy memaparkan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan masih dapat dilakukan penghentian penuntutan atau perubahan surat dakwaan.

“Jadi sekali lagi, Kejati Bali masih punya waktu untuk mencabut dan tidak melanjutkan penuntutan perkara pidana yang menjerat Hartono dan Harijanto Karjadi,” tegas dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kontroversi penanganan perkara yang melibatkan bos Hotel Kuta Paradiso tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, membenarkan, pemanggilan Kejati Bali guna diminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mengkajinya secara langsung.

Pihaknya akan mendalami perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penanganan.

"Sesuai prosedur, kami akan minta laporan Kajati Bali, bagaimana kronologi penanganan perkara itu, kemudian dikaji untuk tahu kasus itu simetris gak dengan tuntutan massa aksi,” ujarnya kepada wartawan.

Hal itu, sehubungan dengan pengaduan yang diajukan massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan yang pada Senin (4/11) siang hingga sore menggelar aksi unjuk rasa di halaman luar Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.

Massa aksi mendesak Kejagung agar menghentikan penanganan perkara di Bali tersebut karena dinilai kontroversial. “Laporannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Satuan Kerja yang menanganinya secara teknis seperti Jampidum,” ucap Mukri.

Koordinator Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan, Arief Wicaksana juga mendesak Kejati Bali agar menghentikan perkara Harijanto Karjadi. "Karena legal standing pihak pelapor perkara itu saat ini tidak sah secara hukum," katanya secara terpisah. (rhm)



Sumber : https://www.kabarnusa.com



Rudy Marjono, SH.