Kuasa Hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) (Hotel Kuta Paradiso) mendesak Kejaksaan Tinggi Bali menghentikan perkara yang menjerat Harijanto Karjadi owner dan Dirut PT GWP, karena dasar hukum (legal standing) pelaporan perkara tersebut tidak sah.
Rudy Marjono, tim kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm, mengatakan Kejati Bali sepatutnya mengindahkan ketentuan Pasal 81 KUHP Jo. Perma No. 1 Tahun 1956 Jo. Sema 04 Tahun 1980 terkait penanganan lebih lanjut perkara yang menjerat Harijanto Karjadi dan kakaknya, Hartono Karjadi, tersebut.
Menurut dia, berdasarkan putusan perkara No. 555/pdt.G/Jkt.Utr. tertanggal 15 Oktober 2019, pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia ke pengusaha Tomy Winata pada 12 Februari 2018 yang dijadikan legal standing melaporkan Harijanto dan Hartono ke Polda Bali pada 27 Februari 2018 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan banding atas putusan tersebut. “Nah, sudah seharusnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali tidak melanjutkan penuntutan dengan adanya fakta hukum seperti itu,” kata Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11). “Dengan kemenangan klien kami secara perdata di PN Jakarta Utara dan Jakarta Pusat Tomy Winata tak punya legal standing lagi. Dengan dua putusan ini Tommy Winata tak punya legal standing lagi,”kata Rudy saat dikonfirmasi lagi kemarin sore.
Panggil Kajati Bali
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kontroversi penanganan perkara yang melibatkan bos Hotel Kuta Paradiso tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, mengatakan pemanggilan Kejati Bali itu untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mengkajinya secara langsung. Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penanganan. “Jadi nanti prosedurnya kami akan minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologi penanganan perkara itu, kemudian dikaji untuk tahu kasus itu simetris gak dengan tuntutan massa aksi,” ujarnya kepada wartawan.
Mukri mengatakan hal itu sehubungan dengan pengaduan yang diajukan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan Senin (4/11) siang hingga sore menggelar aksi unjuk rasa di halaman luar Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta. Massa mendesak Kejagung agar menghentikan penanganan perkara di Bali karena dinilai kontroversial. “Laporannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Satuan Kerja yang menangani secara teknis seperti Jampidum,” kata Mukri.
Sumber : posbali.co.id
Rudy Marjono, SH.