Kamis, 26 Desember 2019, 23:23 WIB
Sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 26 Desember 2019 dengan terdakwa AF yang didakwa atas pelanggaran Pasal 1(1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 JO 55 KUHP, ditunda.
Penasihat Hukum AF, Rudy Marjono dan Rizky Dwi Cahyo Putra, kepada media mengatakan, pihaknya telah memperoleh fakta hukum, yakni terdakwa hanya sebatas menggadaikan senpi kepada saksi HK.
“Sehingga, perbuatan AF yang selama ini disinyalir ada indikasi rencana makar dengan sekelompok orang tertentu tidak terbukti sama sekali, baik dari keterangan saksi - saksi maupun dengan alat bukti lainnya.” terang Rudy Marjono kepada media, Kamis 26 Desember 2019, di Jakarta.
Fakta itu didapat dari pernyataan saksi mahkota HK yang menerangkan dengan tegas dipersidangan bahwa AF, selaku terdakwa, hanya sebatas menggadaikan senpi jenis revolver merek Taurus kepada saksi, setahun sebelum adanya keributan dugaan makar dari kelompok KZ.
"Perbuatan terdakwa hanya sebatas menyimpan senpi yang dia temukan dibekas kantor yang pernah dipakai oleh penyewa sebelumnya, dan kemudian ia gadaikan kepada saksi HK karena butuh uang dan mendesak sekitar bulan Desember 2018 tahun lalu.” Rudy menjelaskan.
Dengan adanya fakta tersebut, Kuasa Hukum AF yakin bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dengan adanya dugaan makar seperti yang ditudingkan.
“Jadi kalau ada dugaan rencana makar dengan sekelompok orang tertentu itu, hingga saat ini tidak terbukti sama sekali.” tegas Rudy.
“Rencananya sidang akan dilanjutkan minggu depan, tanggal 7 Januari 2020. Karena hari ini (Kamis 26 Desember), agenda hanya untuk pemeriksaan ahli saksi, namun ditunda karena informasinya Penuntut Umum sedang ambil cuti." pungkas Rudy. (Bit)
Sumber : https://lampuhijau.co.id
Rudy Marjono, SH.