Rabu, 12 September 2018
Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.
“Proses penyidikan yang dilakukan tidak sah atau cacat hukum,” tegas kuasa hukum Hartono Karjadi, Rudi Marjono kepada wartawan, Rabu (12/9).
Menurutnya, Hartono Karjadi selaku terlapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikikan (SPDP) sampai dengan permohonan gugatan praperadilan diajukan kliennya.
Sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No: 130/PUU-XIII/2015 bahwa dengan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka, maka penyidikan dianggap tidak sah. “Laporan polisi yang dibuat atas nama pelapor TW (pengusaha) di Polda Bali pada 27 Februari 2018 tersebut sesungguhnya tidak sah dan prematur,” jelas dia.
Gugatan praperadilan yang sore tadi sudah memasuki persidangan dengan agenda pembuktian itu dipimpin oleh hakim tunggal Kartim. Hadir dalam persidangan a.l. tim kuasa hukum Hartono Karjadi, tim kuasa hukum Kapolri dan kuasa hukum Direskrimsus Polda Bali, serta saksi ahli pidana Universitas Tarumanegara.
Dalam pembuktiannya itu, Rudi mengemukakan dari sisi lain pelapor atau TW pada 17 April 2018 baru mendaftarkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 223/ pdt.G/2018/PN.JKT.PST terkait klaim hak perdata yang dia miliki yang notabene digunakan sebagai alas hak untuk melaporkan kasus ini.
Padahal, menurut Rudy, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hak yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan hak pelapor dapat bertindak.
“Dan yang paling penting antara Hartono Karjadi dengan TW tidak ada hubungan hukum apapun,” jelas Rudi seraya memastikan penetapan tersangka atas diri Hartono Karjadi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hartono Karjadi ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali dengan Nomor Sprindik : Sp.Sidik/20/IV/2018/ Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2018. Penetapan status tersangka atas diri Hartono Karjadi tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018 di Polda Bali, yang dibuat Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum pengusaha TW.
Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberi keterangan palsu pada akta otentik terkait pengalihan/penjualan saham PT GWP.(ydh)
Sumber : INDOPOS.CO.ID
Rudy Marjono, SH.