Jakarta, Harian Umum- Rumah mewah yang menjadi kantor LSM Gerakan Rakyat Cinta NKRI (GRCN) di Jalan Pagelarang RT 03/01 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 09:30 WIB dieksekusi paksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena telah dilelang dengan harga Rp2 miliar.
Eksekusi dengan mengerahkan sekitar 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini ricuh, sehingga dua orang terluka akibat bentrok dengan aparat, dan belasan aktivis GRCN diamankan ke Polsek Cipayung.
"Kami memang menolak eksekusi ini karena selain perkara utang piutang antara Pak Jaka Fardila (pemilik rumah, red) dengan BRI masih dalam proses hukum, juga karena bangunan ini dilelang dengan nilai berdasarkan perhitungan appraisal yang jauh di bawah harga normal, sehingga klien kami masih menanggung utang Rp800 juta kepada BRI," jelas Rudy Marjono, kuasa hukum pemilik rumah yang juga merupakan kuasa hukum GRCN.
Rudy Marjono, SH.