Dijerat Polri, Pengusaha Hartono Menggugat

Rabu, 12 September 2018 20:40 WIB
Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penyematan status tersangka dugaan memberi keterangan palsu pada akta otentik terkait pengalihan atau penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ditreskrimsus Polda Bali.

Hartono menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali dengan Nomor Sprindik: Sp.Sidik/20/IV/2018/Ditreskrimsus, 9 April 2018, tidak sah. Penetapan tersangka Hartono didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SPKT, 27 Februari 2018 di Polda Bali, yang dibuat Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata.

Kuasa Hukum Hartono Karjadi, Rudy Marjono menilai, penetapan tersangka kliennya cacat hukum sehingga berujung gugatan. Menurut Rudy, kliennya selaku pihak terlapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Putusan MK No: 130/PUU-XIII/2015 menyatakan, jika tersangka tak menerima SPDP, penyidikan dianggap tidak sah.

Atas dasar itu, Rudy menganggap, laporan polisi yang dibuat atas nama pelapor Tomy Winata di Polda Bali pada 27 Februari 2018, sesungguhnya tidak sah dan prematur. “Proses penyidikan jelas tidak sah dan cacat hukum,” katanya di Jakarta, Rabu (12/9).

Di sisi lain pelapor Tomy Winata pada 17 April 2018 baru mendaftarkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait klaim hak perdata yang dimiliki (digunakan) sebagai alas hak melaporkan kasus ini. Padahal, Perma No 1/1956 mengatur, jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum, ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan.

“Hal yang paling penting, tidak ada hubungan hukum apa pun antara Hartono Karjadi dengan Tomy Winata,” ujar Rudy.


Reportase : Ridwan Maulana
Editor : Ridwan Maulana
Sumber : http://harnas.co


Rudy Marjono, SH.