Kamis, 6 Februari 2020, 09:57 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat gugatan terkait alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Gugatan dilayangkan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi), LP3HI dan warga perumahan Pluit Putri pada 4 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan didaftarkan oleh Rizky Dwi Cahyo Putra, SH dan Rudy Marjono, SH selaku Kuasa Hukum para penggugat dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Gugatan diajukan setelah mengetahui bahwa lapangan olah raga dan taman terbuka hijau yang selama ini menjadi fasilitas perumahan Pluit Putri dan hak warga penghuni, telah diubah secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI dalam Rencana Tata Ruang DKI.
Menurut Rudy Marjono, berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2009, fasilitas umum perumahan tidak boleh diubah peruntukannya. Luas lahan fasilitas umum yang disengketakan adalah seluas 3.995 m2 terletak di jalan Pluit Putri. Lahan ini sendiri, kata Rudy Marjono, selama ini memiliki fungsi resapan air dan saringan pertama terhadap ancaman banjir. Namun, Pemerintah Provinsi DKI telah seenaknya mengubahnya.
Diungkapkan Rudy Marjono, pihak mengetahui adanya bukti diterbitkannya IMB untuk PT. Bina Tunas Bangsa Pluit Putri dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo untuk mendirikan sekolah swasta. Sementara itu, pohon-pohon asli yang telah ada sejak pertama kali dibuka dan dengan susah payah dipelihara warga, ditebang seenaknya oleh pemegang IMB. Sehingga, kata Rudy, jika terjadi banjir di perumahan Pluit Putri, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah Anies Baswedan. Karena dialah pemegang saham PT. Jakarta Propertindo.
“Warga sudah mengingatkannya tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan. MAKI sebagai lembaga yang fokus dengan pemberantasan tindak pidana korupsi pun telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara dalam peralihan hak atas lahan ini dari Pemprov DKI ke PT. Jakarta Utilitas Propertindo -yang notabene perusahaan swasta murni- ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.” terang Rudy melalui keterangan yang diterima Lampu Hijau, Rabu (5/02).
Rudy menganggap, kasus Pluit Putri menjadi preseden buruk bagi kawasan perumahan di DKI Jakarta, karena tidak ada jaminan apapun bagi warga untuk memanfaatkan ruang terbuka umum secara bebas. Suatu saat, dibawah kekuasaan pemerintah daerah sebagai penentu tata ruang dan pembuat regulasi, fasilitas umum perumahan bisa diubah jadi pabrik atau fungsi peruntukan lain, tanpa mempedulikan hak warga perumahan.
"Kami selaku kuasa hukum warga Pluit Putri menggugat , karena kami punya hak untuk memperoleh fasilitas umum yang sudah ditetapkan pada saat perumahan ini ada, dan seharusnya itu wajib dihargai dan dipertahankan oleh pemprov DKI, tidak kemudian diubah hanya mengejar hal-hal yang bersifat komersial, itu ngawur namanya" papar Rudy.
Kasus peralihan fungsi Fasum/ Fasos Pluit Putri juga menyeret beberapa pihak lain selain Gubernur DKI Jakarta, ada PT. JBI, BPN Jakarta Utara, PT. Jakarta Propertindo, PT. Jakarta Utilitas Propertindo dan PT. Bina Tunas Bangsa. (Bit)
Sumber : https://lampuhijau.co.id
Rudy Marjono, SH.